YOGYA,AYOSOLO.ID– Meski Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah lama dicabut, namun sertifikat vaksinasi Covid-19 masih menjadi syarat bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan transportasi umum, termasuk kereta api. Dimana selama ini sertifikat vaksin bisa dengan mudah ditemui di aplikasi PeduliLindungi.
Namun, per 1 Maret 2023, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengikuti perubahan penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile. Sehingga praktis aplikasi PeduliLindungi tak lagi bisa digunakan untuk menunjukkan sertifikat vaksin saat penumpang boarding.
Terkait hal tersebut, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo mengatakan, saat masa-masa transisi dari aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile memang penumpang sempat diminta menunjukkan bukti fisik sertifikat vaksin. Namun hal tersebut tak lagi berlaku setelah sertifikat Vaksin sudah bisa terakses di SatuSehat Mobile.
Baca Juga: GMC Dorong Ajak Anak Muda Jateng Produktif
“Perubahan PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile pada 1 Maret 2023 tidak menimbulkan gangguan proses validasi status vaksin pelanggan pada sistem ticketing maupun boarding KAI. Sehingga pelanggan tidak perlu lagi membawa dokumen vaksin saat boarding di stasiun,” ujarnya sebagaimana mengutip pernyataan VP Public Relations PT KAI Joni Martinus.
Ia menambahkan, karena proses integrasi berjalan lancar, status vaksin tetap dapat ditampilkan sehingga petugas boarding tidak perlu lagi memeriksa dokumen fisik vaksin.
“KAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile. Puji syukur proses migrasi berjalan normal semuanya,” ujar Franoto.
Baca Juga: Jadi Langganan Banjir, BPBD Siagakan Perahu Karet di Kampung Gulon Jebres
PT KAI sendiri telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.
Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.
“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Franoto.
Baca Juga: Hadirkan Solusi Terintegrasi, Manfaat Holding Ultra Mikro Semakin Dirasakan Pelaku Usaha
Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
Adapun pertanyaan dan informasi seputar SatuSehat Mobile, masyarakat dapat menghubungi Whatsapp Kementerian Kesehatan RI (0811-1050-0567), telepon helpdesk (1500720), atau email helpdesk@kemkes.go.id.***
Artikel Terkait
Catat! Mulai Tanggal 17 Juli 2022 Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Naik KRL, Siapkan Aplikasi PeduliLindungi
Tak Bisa Lagi Pakai Hasil Tes Covid-19, Penumpang KA Jarak Jauh Usia Dewasa Wajib Vaksin Booster
Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru, KAI Commuter Tambah Perjalanan KRL Solo-Jogja
PPKM Dicabut, PT KAI Tetap Wajibkan Penumpang Kenakan Masker
Tekan Angka Kecelakaan di Perlintasan Tanpa Palang, KAI Daops 6 Yogyakarta Pasang Speed Bump