SOLO,AYOSOLO.ID– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II terus memaksimalkan layanan Pojok Pajak, baik luring maupun daring untuk mengoptimalkan pelaporan SPT Tahunan, baik pribadi maupun badan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Slamet Sutantyo mengatakan pengoptimalan Pojok Pajak hingga hari terakhir batas waktu dilakukan untuk mencapai target agar 100 persen wajib pajak (WP) baik perorangan maupun badan melaporkan SPT Tahunan.
“Jumlah Wajib Pajak di wilayah Kanwil DJP Jateng II mencapai 898.351 Wajib Pajak. Dari jumlah tersebut berdasarkan data per 30 Maret 2023 yang sudah melaporkan SPT Tahunan sebanyak 579.366 Wajib Pajak atau realisasinya 75 persen,” ujarnya.
Baca Juga: Perluas Peluang Bisnis Indonesia-Yunani, KBRI Athena Luncurkan IHBF
Slamet menambahkan, meski baru tercapai 75 persen dari target 100 persen, namun dari jumlah capaian SPT Tahunan yang masuk per tanggal 30 Maret 2023 mengalami peningkatan sebesar 1,47 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya yang tercatat sejumlah 570.951 SPT.
“Jadi kami optimistis capaian tahun ini akan lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Karena per 30 Maret 2023 saja sudah selisih sebanyak 8.415 Wajib Pajak yang lapor SPT jika dibandingkan tahun lalu di kurun waktu yang sama. Dan di batas akhir pelaporan SPT Tahunan perorangan tanggal 31 Maret 2023 ini kami kerahkan semua channel untuk melayani Wajib Pajak yang ingin membuat laporan SPT Tahunan sehingga pasti angkanya akan masih terus bertambah,” paparnya.
Sementara itu, dari 579.366 SPT Tahunan yang sudah masuk, terdiri dari 50.456 SPT Tahunan OP Usahawan, 506.707 SPT OP Karyawan dan 22.203 SPT Tahunan Badan.
Baca Juga: Antisipasi Penumpukan Armada dan Penumpang Selama Musim Mudik, Ini yang Dilakukan Terminal Tirtonadi
Sedangkan untuk memastikan pelayanan pelaporan SPT Tahunan berjalan maksimal, khususnya untuk Wajib Pajak perorangan Kanwil DJP Jateng II melakukan sejumlah langkah pengamanan untuk memfasilitasi Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPTnya.
Langkah-langkah yang dilakukan antara lain adalah memberikan layanan pojok pajak di berbagai tempat. Tercatat per tanggal 30 Maret 2023 pojok pajak yang dibuka di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II sudah mencapai 262 titik layanan yang dilakukan oleh KPP dan KP2KP. Titik ini meliputi tempat-tempat umum seperti kantor kecamatan, kelurahan, kantor pemerintahan, pasar serta tempat perbelanjaan.
“Kanwil DJP Jawa Tengah II juga membuka layanan pojok pajak secara daring melalui https://linktr.ee/dandanggula. Pada layanan pojok pajak daring, telah diterjunkan 43 relawan pajak yang khusus mengasistensi wajib pajak melalui daring,” urai Slamet.
Baca Juga: Perobohan Bangunan Selesai Dilakukan, Pembangunan Rusunawa Semanggi Dimulai Awal Tahun
Selanjutnya, selain menginisiasi pembukaan pojok pajak oleh KPP dan KP2KP juga telah dibuka layanan pojok oleh mitra tax center hingga tanggal 31 Maret 2023 pukul 15.30 WIB. Kemudian, langkah pengamanan selanjutnya yang dilakukan adalah menambah waktu pelayanan.
“Semula waktu pelayanan selama Ramadan adalah mulai pukul 08.00-.15.30 WIB menjadi 08.00 -16.00 WIB. Batas waktu ini dapat diperpanjang sampai dengan pukul 18.30 WIB sesuai kebutuhan masing-masing kantor,” papar Slamet.***
Artikel Terkait
8 WP Nunggak Pajak, KPP Pratama Surakarta Sita Aset Senilai Rp913 Juta
Kendaraan Bermotor Tak Dilaporkan dalam SPT, Siap-siap Terpantau Petugas Pajak
Rugikan Negara Hampir Rp500 Juta Karena Ngemplang Pajak, DJP Jateng II Sita Aset Wajib Pajak
Tiga Tahun Terakhir Pemerintah Terima Pemasukan Pajak Produk Digital Luar Negeri Rp9,17T
Kanwil DJP Jateng II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Boyolali
Dorong Warga Lapor SPT, Kanwil DJP Jateng II Buka 262 Pojok Pajak di Tempat Publik