TEGAS! Ditetapkan Tersangka Suap Perkara, KPK Warning Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Penuhi Panggilan

- Jumat, 23 September 2022 | 11:45 WIB
TEGAS! Ditetapkan Tersangka Suap Perkara, KPK Warning Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Penuhi Panggilan (Suara.com/Alfian Winanto)
TEGAS! Ditetapkan Tersangka Suap Perkara, KPK Warning Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Penuhi Panggilan (Suara.com/Alfian Winanto)

JAKARTA, AYOSOLO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas memberikan warning atau peringatan kepada empat tersangka kasus suap perkara, salah satunya hakim agung Sudrajad Dimyati untuk segera penuhi panggilan pemeriksaan.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati masuk dalam daftar tersangka atas kasus suap perkara bersama 9 nama lainnya yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

KPK mengimbau empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap Urus Perkara di MA

Empat tersangka, yakni Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD), PNS MA Redi (RD) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) masing-masing Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dan Heryanto Tanaka (HT).

"KPK mengimbau dan memerintahkan berdasarkan Undang-Undang terhadap semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif, sebagai berikut SD, RD, IDKS, HT," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 23 September 2022, dini hari dilansir Suara.com.

Baca Juga: Jelang Akhir Pekan Harga Emas Antam Naik Rp4.000, saatnya Beli atau Jual?

Ia meyakini sebagai warga negara yang baik, keempatnya bakal kooperatif memenuhi panggilan.

"Tentu sebagai warga negara yang baik saya kira dia tahu diumumkan sekarang, besok berduyun-duyun ramai datang semua. Kalau tidak, ya kami cari, itu tugasnya kami," ucap Firli.

KPK total menetapkan 10 tersangka kasus tersebut. Adapun, enam tersangka lainnya telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022. ***

Editor: Budi Cahyono

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

AKHLAK Jadi Kekuatan Utama BRI

Jumat, 8 September 2023 | 15:11 WIB
X