Protes UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Demo Tuntut Presiden dan DPR Minta Maaf

- Kamis, 30 Maret 2023 | 23:57 WIB
Peserta aksi membakar sebuah ban di tengah Jalan Adi Sucipto ketika menggelar demo di depan Gedung DPRD Kota Solo, Kamis 30 Maret 2023.  (ayosolo.id/Wijayanti Putrisejati)
Peserta aksi membakar sebuah ban di tengah Jalan Adi Sucipto ketika menggelar demo di depan Gedung DPRD Kota Solo, Kamis 30 Maret 2023. (ayosolo.id/Wijayanti Putrisejati)

LAWEYAN,AYOSOLO.ID– Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Solo yang menamakan dirinya Aliansi Perlawanan Rakyat Solo Raya (Sodara) menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Kota Solo, Kamis 30 Maret 2023. 

Aksi yang sempat membuat akses Jalan Adi Sucipto terganggu lantaran terblokade massa pengunjuk rasa tersebut dipicu ketidakpuasan atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

Pantauan di lapangan, massa mulai berdatangan sekitar pukul 15.00 WIB dan memulai aksi pada pukul 15.30 WIB dimana sedianya unjuk rasa tersebut digelar mulai pukul 13.00 WIB. Massa pun terlihat membawa sejumlah spanduk dengan berbagai tulisan yang mencerminkan tuntutan mereka. 

Baca Juga: bank bjb Cabang Semarang Fasilitasi Penukaran Uang Jelang Lebaran

Diantaranya spanduk bertuliskan “Presiden dan DPR Pengkhianat Konstitusi”, “Pemerintah nggak tobat-tobat”, “Pemerintah gagal”, “Ngesahkan Elit Mikirin Rakyat Sulit”, “ Tolak UU Cipta Kerja” dan sejumlah tulisan lainnya. 

Selama aksi berlangsung satu per satu orator menyampaikan orasi mereka terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja dan menuntut Pemerintah untuk mencabut undang-undang tersebut. 

Dalam aksinya peserta demo juga sempat membakar sebuah ban di tengah jalan setelah sebelumnya memblokade Jalan Adi Sucipto dari kedua sisi. 

Baca Juga: Pasang Alarm Sekarang, Ini Jadwal Imsakiyah, Waktu Sholat dan Buka Puasa di Solo Raya Jumat 31 Maret 2023

Koordinator BEM Solo, Muhammad Arif Prabowo mengatakan, ada empat tuntutan yang diusung para peserta aksi dalam demo tersebut. Pertama menuntut Presiden RI dan DPR RI untuk berhenti melakukan praktik buruk legislasi yang tidak melaksanakan partisipasi publik yang bermakna. 

Kedua, memaksa Presiden RI untuk segera mencabut Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang telah disetujui DPR RI karena merupakan tindakan inkonstitusional yang telah menghilangkan objek dalam Putusan MK No. 91/PUUXVIII/2020 karena tidak memenuhi syarat objektif ikhwal kegentingan yang memaksa serta menghilangkan partisipasi publik yang bermakna. 

Ketiga, memaksa Presiden RI dan DPR RI untuk meminta maaf kepada publik atas tindakan amoralnya yang dengan sengaja menerobos batasan-batasan Konstitusi dan menyebabkan rusaknya moralitas konstitusional (Morality Constitusional).  

Baca Juga: Asuransi Binagriya Upakara Bidik Pendapatan Premi Rp314 Miliar Tahun 2023

Serta keempat, meminta Menteri Ketenagakerjaan Mencabut Peraturan Menteris Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2023 karena telah merampas Hak Upah Pekerja. 

“Aksi hari ini adalah sebagai permulaan atas penolakan UU Cipta Kerja. Bagi teman-teman elemen buruh atau di luar kemahasiswaan kami persilahkan untuk menyuarakan hal yang sama,” tandasnya

Halaman:

Editor: Wijayanti Putrisejati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal KRL Solo-Jogja untuk Selasa 30 Mei 2023

Selasa, 30 Mei 2023 | 11:25 WIB
X