Tak Punya Dokumen Imigrasi dan Identitas Diri, 23 WNA China dan Taiwan Diamankan Imigrasi Surakarta

- Kamis, 25 Mei 2023 | 15:55 WIB
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar  saat memberikan keterangan terkait penangkapan 20 WNA asal China dan Taiwan di Kabupaten Karanganyar. (ayosolo.id/Wijayanti Putrisejati)
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar saat memberikan keterangan terkait penangkapan 20 WNA asal China dan Taiwan di Kabupaten Karanganyar. (ayosolo.id/Wijayanti Putrisejati)

KARANGANYAR,AYOSOLO.ID– Sebanyak 23 warga negara asing (WNA) China dan Taiwan diamankan pihak Kantor Imigrasi Surakarta, Rabu 24 Mei 2033.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar mengatakan, para WNA tersebut diamankan dari sebuah indekos di Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

“Dari 23 WNA yang diamankan, 22 orang merupakan WNA asal China dan satu orang WNA asal Taiwan,” ujarnya dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Imigrasi Surakarta, Kamis 25 Mei 2023.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 25 Mei 2023

Ia mengatakan, 23 WNA tersebut diamankan lantaran tak bisa menunjukkan dokumen apapun terkait keimigrasian maupun identitas diri. Karena itu, sampai saat ini pihaknya masih meminta keterangan dari puluhan WAN tersebut. 

“Pemeriksaan awal, diduga mereka melanggar pasal 71 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 25 juta rupiah,” paparnya.

Wishnu mengatakan, pada prinsipnya Indonesia merupakan negara terbuka dan bebas dikunjungi WNA, namun mereka harus mematuhi peraturan yang dimiliki Pemerintah Indonesia. Salah satunya kelengkapan dokumen keimigrasian. 

Baca Juga: Salah Satu Kota Pertama dengan Jaringan 5G, Solo Jadi Pilot Project Internet Cepat Huawei

“Selama mereka berada di Indonesia dan berkegiatan di Indonesia harus sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia. Intinya kami menerapkan kebijakan selektif dalam hal keberadaan orang asing,” tandasnya. 

Ditanya menngenai keputusan deportasi terhadap 23 WNA yang saat ini diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Surakarta, Wishnu mengatakan, keputusan tersebut belum bisa diambil lantaran saat ini masih dalam taraf pemeriksaan dan pemberkasan. Di sisi lain pihaknya juga berkoordinasi dengan Kedutaan dua negara tersebut untuk mengidentifikasi 23 WNA yang saat ini diamankan, lantaran mereka sama sekali tidak membawa dokumen kebangsaan.

“Deportasi pasti dilakukan tapi harus dikumpulkan dulu data-datanya, karena sejauh ini tidak ada dokumen pendukung keberadaan mereka juga siapa yang mendatangkan, hanya sebatas pengakuan bahwa mereka masuk ke Indonesia dari negara asal dengan menggunakan pesawat terbang,” jelasnya.***

Editor: Wijayanti Putrisejati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal KRL Solo-Jogja untuk Selasa 30 Mei 2023

Selasa, 30 Mei 2023 | 11:25 WIB
X