JEBRES,AYOSOLO.ID– Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Jamal Wiwoho mengatakan salah satu dosennya yang sempat viral lantaran cuitan anaknya soal tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya akan dipanggil pihak kampus untuk mendapatkan pembinaan.
”Sebenarnya kami sudah merencanakan pemanggilan dosen yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan. Rencananya besok Jumat (26 Mei 2023) akan kami lakukan pemanggilan,” ujarnya.
Sebelumnya di twitter sempat viral unggahan dari akun @wonderdyn yang menulis cuitan tentang kondisi ibunya yang menjadi korban KDRT suaminya sendiri seorang dosen berinisial BW disertai tiga buah foto yang memperlihatkan bagian tubuh perempuan dengan bekas luka.
Baca Juga: Torehkan Prestasi Internasional, Rektor UNS Janjikan Biaya Kuliah Gratis Mahasiswa yang Jadi Atlet
“MAMA KU JADI KOBAN KDRT, PELAKU (BAPAK) INISIAL BW DOSEN UNS KAMPUS KLECO FKIP PGPAUD. TWITTER PLEASE DO YOUR MAGIC,” cuitnya.
Namun belakangan postingan tersebut sudah dihapus oleh si pemilik akun sendiri dan tidak bisa lagi ditemukan.
Lebih lanjut, Prof. Jamal mengatakan, pemanggilan tersebut salah satunya ditujukan untuk mengklarifikasi mengenai postingan yang sempat viral tersebut. Dan jika terbukti ada permasalahan internal dengan dosen tersebut, akan dilakukan pembinaan. Apalagi diketahui BW telah mengajukan izin perceraian ke kampus.
Baca Juga: Haji 2023: Gagal Jantung, Jemaah Haji Asal Demak Meninggal Dunia di Madinah
”Karena ini kasus KDRT, maka sepenuhnya kami serahkan pada pihak yang berwenang. Secara prinsip karena masih ada masalah dengan keluarganya, maka kami lakukan pembinaan secara internal,” katanya.
“Secara umum jika ada dosen yang bermasalah, perceraian, dan sebagainya, kami mengupayakan melakukan perdamaian. Kami undang satu-satu dulu. Tapi jika memungkinkan kami pertemukan supaya bisa dirujuk kembali,” ujarnya.
Ditanya mengenai sanksi, Prof Jamal menegaskan pihaknya akan menunggu proses hukumnya jika memang peristiwa tersebut dilaporkan ke jalur hukum.
Baca Juga: Tanda Tangani MoU dengan PT BIRU, Wawali: Peran Swasta Dibutuhkan Wujudkan Sekolah Vokasi
“Kami juga berhati-hati karena sudah masuk ranah pribadi. Kami mengundang dalam rangka melakukan mediasi. Bagaimanapun juga kita harus bertabayun,” katanya.
Sementara itu Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut lantaran korban mencabut laporan KDRT yang dilakukan suaminya.
Artikel Terkait
Soal Kasus KDRT yang Dialami Lesti Kejora, Polisi: Tunggu Penjelasan dari Penyidik
Tak Ada Pelantikan Rektor Baru, Mendikbudristek Perpanjang Masa Jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor UNS
Pasca Pembekuan MWA, UNS Solo Rombak Organisasi Tata Kerja yang Lama
Hari Pertama UTBK Gelombang 1 di UNS Solo, 43 Peserta Absen
Catat Tanggalnya! KAI Buka Rekrutmen di Job Fair UNS Solo, Ini Formasi yang Dicari
Diikuti 26 Perusahaan, Job Fair UNS Dipadati Pencari Kerja