JEBRES,AYOSOLO.ID– Salah ketik putusan hakim Mahkamah Agung (MA) dialami salah satu terdakwa kasus penipuan berinisial SK (54). Atas kesalahan tersebut, kuasa hukum terdakwa pun menegaskan kliennya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten lantaran yang tertulis di amar putusan berbeda identitas dengan kliennya.
"Putusannya kan sudah salah, ya tentu klien kami tidak bisa dieksekusi," kata Joko Haryadi, kuasa hukum SK kepada awak media, Jumat 26 Mei 2023.
Ia pun mengaku heran dan merasa janggal dengan kesalahan yang ada di dalam amar putusan MA. Lantaran sejak putusan dari jenjang Pengadilan Negeri (PN) Klaten Nomor 40/Pid/B/2022/PN Kln, jenis kelamin terdakwa tertulis secara benar, yakni perempuan.
Begitu juga dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dengan Nomor 227/Pid/2022/PT SMG, terdakwa SK juga ditulis benar sebagai perempuan. Namun dalam putusan MA Nomor 1096 K/Pid/2022 yang ditanda-tangani Ketua MA, M Syarifuddin pada 18 Januari 2023 jenis kelamin kliennya ditulis menjadi Laki-laki.
“Padahal dalam sidang putusan kasasi di Mahkamah Agung 26 Oktober 2022, putusan itu dikeluarkan melalui rapat musyawarah majelis hakim dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Kok bisa dalam putusan MA tertulis bisa salah penulisan jenis kelamin klien kami. Menurut kami ini hal yang janggal,” ucapnya.
Dan yang membuat ia bertambah heran, lantaran kemudian MA mengeluarkan salinan putusan baru dengan Nomor 1096 K/Pid/2022 pada 18 Januari 2023. Kali ini, jenis kelamin SK yang sebelumnya laki-laki sudah berubah menjadi perempuan. Setelah PN Klaten mengirimkan surat Nomor W12-U9/455/Pid.00.01/2/2023 yang ditanda-tangani Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utami pada 8 Februari silam yang berisi permohonan perbaikan petikan putusan dan putusan kasasi atas perkara tersebut kepada panitera MA.
Baca Juga: bank bjb Sabet Penghargaan Best Bank 2023 Majalah Investor
“Kok bisa PN Klaten mengirimkan surat permohonan perbaikan dan kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan salinan baru. Aturannya dari mana?," tegasnya.
Karena itulah pihaknya bersikeras menolak kliennya dieksekusi. Lantaran meski sudah ada salinan keputusan MA yang baru, namun pihaknya menilai hal tersebut tidak sah.***
Artikel Terkait
Kawal Eksekusi 9 Rumah Dinas, Polda Jateng Lakukan Pendekatan Persuasif
Hakim Mahkamah Agung Kena OTT KPK, Begini Penjelasan dari MA
KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap Urus Perkara di MA
Babak Baru Tanah Sriwedari: MA Kabulkan Kasasi Pembatalan Eksekusi yang Diajukan Gibran
Babak Baru Tanah Sriwedari: MA Kabulkan Kasasi Pemkot, Foksri Dorong Kelanjutan Revitalisasi Kawasan Sriwedari