Soal Hunian Liar di Bong Mojo, Gibran: Sudah Kami Laporkan ke Polisi

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:25 WIB
Petugas gabungan dari Pemkot Solo dan TNI-Polri melakukan pendataan bangunan liar di Bong Mojo, Kamis 14 Juli 2022. (ayosolo.id/Wijayanti Putrisejati)
Petugas gabungan dari Pemkot Solo dan TNI-Polri melakukan pendataan bangunan liar di Bong Mojo, Kamis 14 Juli 2022. (ayosolo.id/Wijayanti Putrisejati)

PASARKLIWON,AYOSOLO.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya melaporkan ke pihak berwajib terkait keberadaan hunian liar yang ada di eks Kuburan (Bong) Mojo. Langkah hukum tersebut diambil karena selain penyerobotan lahan, juga ada indikasi perusakan aset milik Pemkot.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan pihaknya sudah melaporkan masalah tersebut ke Polresta Solo dan saat ini tinggal menunggu proses dan tindaklanjut dari pihak berwajib. 

“Sudah, sudah lapor polisi kemarin. Nanti ditunggu saja prosesnya. Kemarin laporannya kolektif karena kan ada lebih dari satu OPD (organisasi perangkat daerah) yang dirugikan. Ada yang penyerobotan lahan ada yang perusakan aset juga, temboknya dirusak,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di Balai Kota Solo.

Baca Juga: Ada Film Action Baru, Cek Jadwal Bioskop Kota Solo dan Sekitarnya Rabu 10 Agustus 2022

Selain Pemkot Solo dirugikan, lanjutnya, pelaporan ke polisi tersebut juga didasari adanya bukti-bukti yang telah ditemukan. Salah satunya adalah kwitansi jual beli tanah. Di sisi lain, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah nama yang diduga merupakan oknum yang memperjualbelikan lahan milik Pemkot Solo itu. 

“Nama-nama oknum yang melakukan jual beli sudah ada. Kita tunggu saja prosesnya di kepolisian,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lahan di eks Bong Mojo diketahui banyak diperjualbelikan kepada masyarakat umum. Padahal lahan tersebut jelas-jelas milik Pemkot Solo. Sehingga saat ini banyak hunian liar yang dibangun warga di lokasi tersebut. 

Baca Juga: Gunakan Knalpot Brong, Arogan, dan Lakukan Peganiayaan, Pemuda Ini Tangkap Polisi Sukoharjo

Pemkot Solo sendiri sudah melakukan pendataan warga yang memiliki bangunan di lokasi tersebut, termasuk melakukan pengukuran ulang dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo, lantaran keberadaan tembok eks Bong Mojo yang menjadi pembatas lahan sebagian hilang karena dirikan bangunan.***

 

Editor: Wijayanti Putrisejati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hendry Ch Bangun Terpilih sebagai Ketua Umum PWI Pusat

Rabu, 27 September 2023 | 11:16 WIB

Sukseskan Kongres PWI, Plh Sekda Jabar: Semoga Sukses

Minggu, 24 September 2023 | 20:37 WIB
X