Kasus Korupsi Bumdes Berjo: Eko Kamsono Resmi Ditahan, Suyatno Mangkir karena Sakit

- Selasa, 20 September 2022 | 17:47 WIB
Kasus Korupsi Bumdes Berjo: Eko Kamsono Resmi Ditahan, Suyatno Mangkir karena Sakit (Ayosolo/Budi Cahyono)
Kasus Korupsi Bumdes Berjo: Eko Kamsono Resmi Ditahan, Suyatno Mangkir karena Sakit (Ayosolo/Budi Cahyono)

KARANGANYAR, AYOSOLO.ID – Kasus korupsi Bumdes Berjo, Eko Kamsono resmi ditahan, sementara Suyatno mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar karena sakit.

Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Bumdes Berjo, Kepala Desa Berjo Suyatno dan mantan Dirut Bumdes Berjo 2020, Eko Kamsono dipanggil Kejari Karanganyar.

Hanya Eko Kamsono yang memenuhi panggilan, sementara Suyatno mangkir dalam panggilan Kejari Karanganyar dengan alasan sakit.

Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu Wonogiri Hari Rabu 21 September 2022

Eko Kamsono resmi langsung ditahan pihak Kejari Karanganyar pada Selasa 20 September 2022, siang.

Sebelum dikenakan rompi warna merah, Eko Kamsono menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hamper 4 jam. Setelah itu, Eko Kamsono keluar dari kantor Kejari Karanganyar mengenakan rompi merah saat menuju mobil.

Pengacara tersangka, Ari Santoso mengatakan, kliennya mendapatakan 27 pertanyaan dari penyidik selama proses pemeriksaan di Kejari Karanganyar.

Ari Santoso akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka ke Kejari Karanganyar.

Baca Juga: Dynamic Island, Fitur Unggulan Baru Apple di iPhone 14 Pro dan Promax yang Bikin Makin Kemecer

"Tadi saya sudah komunikasi, nanti kita ajukan penanggguhan," ucapnya pada wartawan usai pemeriksaan, Selasa 20 September 2022.

Sementara itu terkait tersangka lainnya berinisial Suyatno, lanjutnya, memang yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan dari Kejari Karanganyar karena sakit.  

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, tersangka Eko Kamsono akan ditahan di Polres Karanganyar selama 20 hari.

Dia menjelaskan, pihaknya menahan tersangka Eko Kamsono karena dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Sebelum resmi ditahan, Eko Kamsono sempat mangkir sebanyak tiga kali saat proses pemeriksaan awal sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Budi Cahyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hendry Ch Bangun Terpilih sebagai Ketua Umum PWI Pusat

Rabu, 27 September 2023 | 11:16 WIB

Sukseskan Kongres PWI, Plh Sekda Jabar: Semoga Sukses

Minggu, 24 September 2023 | 20:37 WIB
X