SOLO, AYOSOLO.ID -- Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Plupuh, Kabupaten Sragen mengajukan judicial review Peraturan Pemerintah (PP) tentang BUMDes ke Mahkamah Agung.
Perkumpulan warga di Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen yang mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) mengajukan judicial review atas PP Nomor 11 Tahun 2021, khususnya Pasal 73.
Perkumpulan Masyarakat Plupuh yang diwakili Boyamin Saiman SH dan Arif Sahudi SH MH selaku kuasa hukum menilai PP Nomor 11 Tahun 2021 pada Pasal 73 dinilai memberangus badan hukum dan kemandirian kelompok pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: 17 Sanggar Tari Meriahkan Festival Semarak Budaya Indonesia 2022
Boyamin dalam jumpa pers di Kota Solo, Senin 28 November 2022 mengemukakan, perkumpulan DPAM di seluruh Indonesia merupakan lembaga keuangan simpan pinjam perempuan di tingkat kecamatan yang semula dibentuk pemerintah, melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang dimodalo Bank Dunia.
"Namun kenyataannya, tahun 2014, ada program jaring pengaman sosial (JPS) yang mengatasi kemiskinan melalui PNPM Mandiri dibubarkan," terang Boyamin.
Meski dibubarkan, keberadaan Perkumpulan DAPM selaku lembaga ekonomi eks PNPM Mandiri, masih terus menjalankan aktivitas, bahkan pengelolaan usaha simpan pinjam perempuan tersebut justru tumbuh berkembang dengan bertambahnya pendapatan di setiap daerah di Jawa Tengah, kecuali yang berada di luar Jawa.
Perkumpulan DPAM Plupuh, lanjut Boyamin, dapat mengelola aset simpan pinjam sebesar Rp8 miliar, dari hibah modal awal dari pemerintah lewat PNPM Mandiri sebesar Rp2,3 miliar.
Artikel Terkait
Koordinator MAKI Desak Penuntasan Perkara Adelin Sampai Tuntas
Kasus Korupsi Bumdes Berjo: Diperiksa 4 Jam di Kejari Karanganyar, Kades Berjo Suyatno Diborgol dan Ditahan
Dukung Gerakan Anti Korupsi, bank bjb Ikut Tandatangani Pakta Integritas dengan BPDPKS
Jadi DPO 6 Bulan, Tersangka Korupsi Rp7,8 Miliar Ditangkap Polres Temanggung. Uang Habis untuk Judi Online
Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng, Bareskrim Tahan Dua Orang
Diduga Terlibat Korupsi Dua Proyek, Sekda Nonaktif Pemalang Resmi Ditetapkan Tersangka