Wonogiri, AYOSOLO.ID - Aparat Satreskrim Polres Wonogiri menangkap pelaku BT (23), seorang pria asal Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Kamis 1 Desember 2022.
Pemuda itu ditangkap setelah ketahuan mencabuli keponakannya sendiri berinisial DN (10) di sebuah gubug area persawahan di Kecamatan Ngadirojo Wonogiri pada Minggu 30 Oktober 2022.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, menyatakan tersangka BT ditangkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa percabulan itu ke polisi. Tersangka BT ditangkap saat sedang bekerja di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Baca Juga: Vaksin Malam Pengabdi Sehat! Jadwal Vaksin Booster Kota Solo di Puskesmas Pajang Jumat 2 Desember
“Tersangka BT kami tangkap di wilayah Surakarta setelah keluarga korban melaporkan kasus percabulan yang menimpa DN ke Polres Wonogiri,” kata Dydit melalui keterangan resmi diterima Ayosolo.
Menurut AKBP Dydit, percabulan yang menimpa DN diketahui setelah korban menceritakan kejadian buruk itu kepada ibu kandungnya. Korban bercerita kepada ibu kandungnya setelah seminggu kasus percabulan itu menimpa DN.
“Sekitar Minggu (6 November 2022), ibu korban mendapatkan pengakuan dari korban bahwa DN dicabuli BT yang tak lain adalah pamannya sendiri,” tutur Dydit.
Mendapatkan pengakuan tersebut, ibu korban langsung membawa DN bersama neneknya ke salah satu bidang di Kecamatan Ngadirojo. Keterangan dari bidan setempat menyembut alat kelamin korban mengalami luka setelah dicabuli tersangka BT.
Tak terima dengan aksi bejat BT, keluarga korban melaporkan kejadian buruk yang menimpa DN ke polisi. Dari laporan itu, polisi langsung mengejar keberadaan tersangka BT hingga akhirnya tertangkap di wilayah Solo.
Setelah ditangkap, kata Dydit, saat ini tersangka BT ditahan di sel tahanan Polres Wonogiri. Tersangka BT dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sesuai pasal itu, tersangka BT terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka BT juga terancam dengan hukuman pembayaran denda maksimal Rp 5 miliar. ***
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Giritontro Wonogiri, Korban Siswa SMP
Polres Salatiga Bekuk Tukang Pijat Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi SMP
Tersangkut Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Salah Satu Direktur PDAM Solo Dicopot
Perumda Toya Wening Solo Diterpa Kasus Pencabulan Anak, Gibran Naik Pitam
4 Fakta di Balik Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Dirtek Perumda Toya Wening Solo
Polres Jepara Amankan Warga Bekasi Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Periksa 7 Saksi Kasus Pencabulan Mantan Dirtek PDAM Toya Wening, Polisi: Jumlahnya Bisa Bertambah
Diburu hingga NTT, Polres Pati Tangkap Pelaku Penyekapan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Lakukan Pencabulan Terhadap Tujuh Santri, Oknum Guru Ngaji di Banjarnegara Ditangkap Polisi
8 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polresta Banyumas