BANJARSARI,AYOSOLO.ID - LAPAAN RI berkirim surat ke Inspektorat, mendesak untuk melakukan audit terkait dugaan aktivitas ilegal Pasar Ikan Balekambang.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAPAAN RI mendesak Inspektorat untuk melakukan audit secara menyeluruh terkait dugaan aktivitas ilegal di Pasar Ikan Balekambang.
LAPAAN RI konsisten melakukan pengawalan terhadap dugaan kegiatan ilegal Pasar Ikan Balekambang. Keseriusan LAPAAN RI tersebut dengan mengirimkan surat pengaduan dan pemberitahuan yang sudah dikirimkan ke Inspektorat Kota Solo pada Kamis 26 Januari 2023.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Solo dan Sekitarnya Senin 30 Januari 2023
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum LAPAAN RI Jateng, Dr BRM Kusumo Putro kepada wartawan, Senin 30 Januari 2023, siang.
Dia mengatakan, sebelumnya,
ditemukan sejumlah pelanggaran perjanjian yang dilakukan Mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) sebagai pihak pengguna Pasar Ikan Balekambang.
Perjanjian itu tertuang dalam dengan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Solo selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kerja sama tersebut.
"Diduga dalam pengelolaan tersebut menyalahi aturan, sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara yang diduga dilakukan oleh mitra kerja sama, pengelola dan pengguna dalam pengelolaan barang milik daerah Pasar Ikan Balekambang," tegas Kusumo Putro.
Baca Juga: Di bank bjb, Nabung Berjangka Langsung Bawa Pulang Sepeda Motor
Dia mengatakan, Inspektorat juga wajib menyampaikan hasil audit dan pemeriksaan secara terbuka kepada publik melalui media massa sebagai bentuk pelaksanaan, tugas dan tanggung jawab.
"Audit dan pemeriksaan harus dilakukan agar masalah ini dapat terungkap siapa pun yang terlibat dalam pengelolaan Pasar Ikan Balekambang," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kota Solo, Selasa 24 Januari 2023, perwakilan Inspektorat yakni Siwi mengatakan perihal perjanjian yang dibuat pihak pertama dan kedua hingga munculnya perjanjian agendum baru diketahui pada tahun 2021.
Dalam perjanjian tersebut, pihak kedua memberikan kontribusi tidak tetap kepada pihak pertama sebesar lima persen dari hasil keuntungan pihak kedua.
Baca Juga: Stagnan, Harga Emas Antam di Perdagangan Senin 30 Januari 2023 Bertahan di Angka Rp1.029.000
Artikel Terkait
Revitalisasi Telan Anggaran Rp 159,4 miliar, Taman Balekambang Dikembalikan Jadi Bon Rojo
Revitalisasi Dimulai, Satwa Taman Balekambang Dipindah ke Sriwedari
LAPAAN Kritisi Dugaan Alih Fungsi Pasar Ikan Balekambang
Dugaan Alih Fungsi Pasar Ikan Balekambang, Dewan akan Gelar Audiensi Pekan Depan
Carut-marut Alih Fungsi Pasar Ikan Balekambang, Dewan Sebut Penggunaan Tidak Transparan