Banyak Warga Sambat Soal Kenaikan PBB, FPDIP Minta Bapenda Kaji Ulang

- Jumat, 3 Februari 2023 | 19:56 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno (kiri) didampingi anggota fraksi Paulus Haryoto saat memberikan keterangan. (ayosolo.id/Wijayanti Putrisejati)
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno (kiri) didampingi anggota fraksi Paulus Haryoto saat memberikan keterangan. (ayosolo.id/Wijayanti Putrisejati)

LAWEYAN,AYOSOLO.ID– Fraksi PDIP DPRD Kota Solo meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengkaji ulang penentuan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi dasar penentuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menyusul banyaknya keluhan dari warga terkait kenaikan PBB tahun 2023 yang dirasa memberatkan. 

“Banyak warga yang sudah menerima SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB, naiknya banyak sekali. Bahkan ada yang naiknya sampai 400 persen dibandingkan PBB tahun lalu yang pastinya memberatkan warga,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno. 

“Karena itu, kami minta Bapenda untuk mengkaji ulang besaran NJOP karena itu yang menjadi dasar penetapan PBB,” imbuhnya.

Baca Juga: Danrem 074/Warastratama Pimpin Penghijauan di Solo Safari, Tanam 1.500 Pohon Buah

Kajian ulang, lanjut Sukasno masih bisa dilakukan meski saat ini SPPT PBB sebagian sudah dibagikan, mengingat batas waktu pembayaran PBB masih di bulan Oktober 2023 mendatang. Sehingga masih ada cukup waktu jika melakukan kajian ulang dan merevisi besaran PBB

“Kajian penetapan nilai PBB 2023 harus dipastikan angkanya pas atau sesuai, misalnya PBB tanah atau bangunan di pinggir jalan besar dengan yang di dalam gang nilainya akan berbeda satu dengan yang lain,” ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya juga meminta Komisi di DPRD Kota Solo yang membawahi bidang tersebut untuk segera menggelar rapat kerja dengan stakeholder baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo maupun dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui dengan pasti mengenai besaran NJOP dan PBB 2023 di Kota Solo

Baca Juga: Menpora Zainudin Amali Maju Waketum PSSI, Yoyok Sukawi Ingatkan Hal Ini

“Karena kenaikannya sangat memberatkan. Ini misalnya, PBB tahun 2022 hanya sebesar Rp619.070 tapi di tahun 2023 nilai PBB yang harus dibayar menjadi Rp2.943.199. Ini kan naiknya besar banget sampai 400 persen lebih. Jelas hal ini sangat memberatkan warga, karena itu ini menjadi perhatian kami (Fraksi PDIP) untuk segera diselesaikan,” tandasnya. 

Sementara itu, terkait kenaikan nilai PBB yang sangat tajam, Kepala Bapenda Solo, Tulus Widajat mengatakan jika hal tersebut sudah melalui kajian dan besaran kenaikannya juga bervariasi. “Sudah melalui kajian dan besarannya juga berbeda-beda satu dengan yang lain,” ujarnya.***

Editor: Wijayanti Putrisejati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X